Memahami Prosedur Naik Kelas Rawat Inap Pasien BPJS

Dalam perjalanan menuju kesembuhan, kenyamanan sering kali menjadi kebutuhan yang baru terasa penting ketika seseorang berada di ruang perawatan. Banyak pasien yang kemudian ingin memilih ruang rawat dengan fasilitas lebih baik demi ketenangan, kualitas istirahat, hingga percepatan penyembuhan. Yang sering tak diketahui masyarakat adalah bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya memberi ruang bagi peserta untuk mendapatkan layanan yang lebih nyaman melalui mekanisme selisih biaya atau upgrade kelas rawat (sebuah opsi legal yang diatur oleh pemerintah).

Pada dasarnya, selisih biaya diperbolehkan karena tarif layanan kesehatan sudah ditetapkan dalam sistem INA CBG. Jika peserta BPJS ingin naik kelas rawat, mereka hanya perlu menanggung selisih antara tarif hak kelasnya dan tarif kelas yang dipilih. Untuk rawat jalan eksekutif pun mekanisme serupa berlaku, dengan batas tambahan biaya tertentu sesuai kebijakan rumah sakit, umumnya hingga Rp400.000. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas tanpa mengubah hak dasar peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Prosedur kenaikan kelas pun sebenarnya cukup mudah dipahami. Peserta BPJS kelas 2 dapat naik ke kelas 1, dan peserta kelas 1 dapat naik ke kelas VIP bahkan VVIP. Peserta kelas 2 juga diperbolehkan langsung naik ke kelas di atas kelas 1, dengan ketentuan bahwa ada penambahan maksimal 75?ri tarif INA CBG kelas 1 sebagai penyetaraan. Semua aturan ini dibuat untuk menjaga proporsionalitas biaya dan agar tidak membebani sistem. Namun, peserta kelas 3 belum bisa melakukan upgrade melalui mekanisme selisih biaya; jika ingin naik kelas, statusnya berubah menjadi pasien umum dan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Misalnya tarif INA CBG kelas 2 berada pada angka Rp5.000.000 dan kelas 1 pada Rp6.000.000. Jika peserta kelas 2 ingin naik ke kelas 1, selisih yang perlu dibayar hanyalah Rp1.000.000. Jika peserta kelas 1 ingin ke VIP, maka penyetaraan biayanya maksimal 75?ri tarif INA CBG kelas 1, yaitu Rp4.500.000. Bagi peserta kelas 2 yang naik langsung ke VIP, selisihnya menjadi Rp5.500.000. Walaupun angka ini hanya contoh, perhitungan tersebut menunjukkan bagaimana logika biaya sebenarnya bekerja.

Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyampaikan rincian selisih biaya sebelum pelayanan diberikan. Tagihan pun wajib dibuat dalam satu dokumen tagihan selisih biaya, bukan dipisah-pisahkan, demi menjaga transparansi. Menariknya, selisih biaya ini tidak harus dibayar peserta sendiri. Pemberi kerja, asuransi tambahan, maupun pihak lain dapat membantu membayar biaya tersebut, selama ada kesepakatan.

Semua mekanisme ini memiliki landasan hukum yang jelas. Dasar penerapan selisih biaya dan kenaikan kelas rawat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Lebih rinci lagi, teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pelayanan peserta dalam program JKN. Keseluruhan regulasi inilah yang memastikan bahwa kenaikan kelas rawat memiliki batasan, kejelasan, dan perlindungan hukum, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan.

Pada akhirnya, memahami aturan selisih biaya bukan hanya soal angka, tetapi tentang memberi kesempatan bagi peserta untuk menentukan kenyamanan yang mereka butuhkan. Rumah sakit seperti RSPAU dr. S. Hardjolukito berupaya memastikan setiap peserta dapat mengambil keputusan dengan tenang dan penuh informasi. Dengan memahami hak dan prosedurnya, peserta BPJS dapat memilih perawatan terbaik bagi diri mereka—dengan hati yang lebih tenang, informasi yang lengkap, dan keyakinan bahwa semuanya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Humas RSPAU

Tags: Berita

Humas RSPAU

Humas memiliki tugas untuk menyebarkan informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat baik melalui sosial media, website atau media apapun.

Komentar
  • Askodi mengatakan:
    10 December 2025 18:03

    kak, mau tanya untuk selisih naik kelas bpjs, setelah pasien dinyatakan pulang tetapi penghitungan koding naik kelasnya masih pending dihari berikutnya, apakah pasien harus membayar uang /menitipkan uang dulu kak saat pasien pulang? terimakasih

Tinggalkan Komentar