Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, dan dinamika regulasi yang semakin kompleks, tenaga kesehatan dituntut tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan kepatuhan hukum. Menjawab tantangan tersebut, RSPAU dr. S. Hardjolukito menggelar Seminar Optimalisasi Peran Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dalam Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit pada Pelayanan dan Penelitian Kesehatan, Rabu (8/7/26).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Garuda Satu RSPAU ini diikuti civitas hospitalia RSPAU dr. S. Hardjolukito, baik tenaga kesehatan dari berbagai profesi di lingkungan RSPAU dr. S. Hardjolukito dan khususnya anggota Komite Etik dan Hukum RSPAU. Seminar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang etik dan hukum kesehatan, yakni Dr. drg. Edi Sumarwanto, M.M., M.H.Kes. dan drg. Nunuk Purwanti, M.Kes., Ph.D.
Dalam sambutannya, Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito, Marsma TNI dr. Margono Gatot S., Sp.JP., menegaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, serta dinamika regulasi menuntut rumah sakit untuk terus beradaptasi. Menurutnya, aspek etik dan hukum tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan klinis maupun manajerial. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik pelayanan sehari-hari guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Pada sesi pertama, Dr. drg. Edi Sumarwanto, M.M., M.H.Kes. menyampaikan materi "Optimalisasi Peran Komite Etik dan Hukum dalam Pelayanan Rumah Sakit". Dalam paparannya dijelaskan bahwa Komite Etik dan Hukum memiliki peran strategis sebagai mitra manajemen dalam memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai prinsip etik profesi, ketentuan hukum, serta tata kelola rumah sakit yang baik. Beliau juga menekankan pentingnya membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai landasan pelayanan kesehatan yang profesional serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Selanjutnya, drg. Nunuk Purwanti, M.Kes., Ph.D. menyampaikan materi "Etika Penelitian Dasar" yang mengulas prinsip-prinsip etik dalam penelitian kesehatan, mulai dari penghormatan terhadap hak subjek penelitian, integritas ilmiah, hingga pentingnya telaah etik sebelum penelitian dilaksanakan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan penelitian yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai kaidah etik guna menghasilkan inovasi yang bermanfaat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
Melalui seminar ini, peserta tidak hanya memperoleh penguatan wawasan mengenai aspek etik dan hukum dalam pelayanan maupun penelitian kesehatan, tetapi juga mendapatkan kesempatan berdiskusi secara interaktif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh tenaga kesehatan dalam menerapkan prinsip etik, kepatuhan hukum, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di lingkungan rumah sakit.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, RSPAU dr. S. Hardjolukito terus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap etika dan hukum dalam setiap aspek pelayanan maupun penelitian kesehatan. Komitmen tersebut menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Good Hospital Governance sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien. Humas RSPAU

Komentar