5 Kriteria pelayanan dan kedaruratan di Instalasi Gawat Darurat yang dijamin BPJS Kesehatan dan KIS

Kami memahami bahwa setiap pasien yang datang ke IGD sedang berada dalam situasi panik. Agar pelayanan berjalan tepat dan sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan dapat digunakan bila pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Mari bersama memahami aturan ini demi keamanan dan keselamatan pasien. lima kriteria pelayanan kegawatdaruratan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan KIS, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 dan PMK No. 47 Tahun 2018:

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

Kondisi medis yang dapat menyebabkan kematian atau risiko cedera berat bila tidak segera ditangani.
Contohnya: nyeri dada hebat, perdarahan masif, keracunan, kejang tak berhenti, atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang sekitar.

2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi (ABC)

Gangguan ini dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen atau tidak mampu mempertahankan fungsi vital.
Contoh: sesak napas berat, sumbatan jalan napas, denyut nadi sangat lemah atau tidak teratur, maupun tekanan darah sangat rendah.

3. Adanya penurunan kesadaran

Kondisi ketika pasien mengalami perubahan tingkat kesadaran, mulai dari mengantuk berat hingga tidak responsif.
Contoh: pingsan, tidak bisa dibangunkan, bingung berat, atau penurunan kesadaran akibat stroke, trauma kepala, dan gangguan metabolik.

4. Adanya gangguan hemodinamik

Hemodinamik adalah kondisi stabilnya aliran darah tubuh. Jika terganggu, organ-organ vital tidak mendapat suplai darah yang cukup.
Contoh: syok, tekanan darah sangat rendah, detak jantung tidak stabil, atau tanda-tanda kegagalan organ akibat perfusi yang buruk.

5. Memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma)

Cedera atau trauma yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah cacat permanen atau kematian.
Contoh: patah tulang terbuka, luka dalam dan perdarahan aktif, trauma kepala berat, kecelakaan lalu lintas, atau cedera yang membutuhkan tindakan segera oleh dokter.

 

Tags: Berita

Humas RSPAU

Humas memiliki tugas untuk menyebarkan informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat baik melalui sosial media, website atau media apapun.

Komentar
Tinggalkan Komentar