Kami memahami bahwa setiap
pasien yang datang ke IGD sedang berada dalam situasi panik. Agar pelayanan berjalan tepat dan
sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan dapat digunakan bila pasien memenuhi kriteria
kegawatdaruratan. Mari bersama memahami aturan ini demi keamanan dan
keselamatan pasien.
lima
kriteria pelayanan kegawatdaruratan
yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan
KIS, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 dan PMK No. 47 Tahun 2018:
1.
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Kondisi medis
yang dapat menyebabkan kematian atau risiko cedera berat bila tidak segera
ditangani.
Contohnya: nyeri dada hebat, perdarahan masif, keracunan, kejang tak berhenti,
atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang sekitar.
2.
Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi (ABC)
Gangguan ini
dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen atau tidak mampu mempertahankan
fungsi vital.
Contoh: sesak napas berat, sumbatan jalan napas, denyut nadi sangat lemah atau
tidak teratur, maupun tekanan darah sangat rendah.
3.
Adanya penurunan kesadaran
Kondisi ketika pasien
mengalami perubahan tingkat kesadaran, mulai dari mengantuk berat hingga tidak
responsif.
Contoh: pingsan, tidak bisa dibangunkan, bingung berat, atau penurunan
kesadaran akibat stroke, trauma kepala, dan gangguan metabolik.
4.
Adanya gangguan hemodinamik
Hemodinamik
adalah kondisi stabilnya aliran darah tubuh. Jika terganggu, organ-organ vital
tidak mendapat suplai darah yang cukup.
Contoh: syok, tekanan darah sangat rendah, detak jantung tidak stabil, atau
tanda-tanda kegagalan organ akibat perfusi yang buruk.
5.
Memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma)
Cedera atau
trauma yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah cacat permanen atau
kematian.
Contoh: patah tulang terbuka, luka dalam dan perdarahan aktif, trauma kepala
berat, kecelakaan lalu lintas, atau cedera yang membutuhkan tindakan segera
oleh dokter.

Komentar