Dalam perjalanan menuju kesembuhan, kenyamanan sering kali menjadi
kebutuhan yang baru terasa penting ketika seseorang berada di ruang perawatan.
Banyak pasien yang kemudian ingin memilih ruang rawat dengan fasilitas lebih
baik demi ketenangan, kualitas istirahat, hingga percepatan penyembuhan. Yang
sering tak diketahui masyarakat adalah bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya memberi
ruang bagi peserta untuk mendapatkan layanan yang lebih nyaman melalui mekanisme
selisih biaya atau upgrade kelas rawat (sebuah opsi legal yang
diatur oleh pemerintah).
Pada dasarnya, selisih biaya diperbolehkan karena tarif layanan
kesehatan sudah ditetapkan dalam sistem INA CBG. Jika peserta BPJS ingin naik
kelas rawat, mereka hanya perlu menanggung selisih antara tarif hak kelasnya
dan tarif kelas yang dipilih. Untuk rawat jalan eksekutif pun mekanisme serupa
berlaku, dengan batas tambahan biaya tertentu sesuai kebijakan rumah sakit,
umumnya hingga Rp400.000. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas tanpa mengubah
hak dasar peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Prosedur kenaikan kelas pun sebenarnya cukup mudah dipahami. Peserta
BPJS kelas 2 dapat naik ke kelas 1, dan peserta kelas 1 dapat naik ke kelas VIP
bahkan VVIP. Peserta kelas 2 juga diperbolehkan langsung naik ke kelas di atas
kelas 1, dengan ketentuan bahwa ada penambahan maksimal 75?ri tarif INA CBG
kelas 1 sebagai penyetaraan. Semua aturan ini dibuat untuk menjaga
proporsionalitas biaya dan agar tidak membebani sistem. Namun, peserta kelas 3
belum bisa melakukan upgrade melalui mekanisme selisih biaya; jika ingin naik
kelas, statusnya berubah menjadi pasien umum dan seluruh biaya ditanggung
sendiri.
Misalnya tarif INA CBG kelas 2 berada pada angka Rp5.000.000 dan
kelas 1 pada Rp6.000.000. Jika peserta kelas 2 ingin naik ke kelas 1, selisih
yang perlu dibayar hanyalah Rp1.000.000. Jika peserta kelas 1 ingin ke VIP,
maka penyetaraan biayanya maksimal 75?ri tarif INA CBG kelas 1, yaitu
Rp4.500.000. Bagi peserta kelas 2 yang naik langsung ke VIP, selisihnya menjadi
Rp5.500.000. Walaupun angka ini hanya contoh, perhitungan tersebut menunjukkan
bagaimana logika biaya sebenarnya bekerja.
Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyampaikan rincian selisih
biaya sebelum pelayanan diberikan. Tagihan pun wajib dibuat dalam satu dokumen
tagihan selisih biaya, bukan dipisah-pisahkan, demi menjaga transparansi.
Menariknya, selisih biaya ini tidak harus dibayar peserta sendiri. Pemberi
kerja, asuransi tambahan, maupun pihak lain dapat membantu membayar biaya
tersebut, selama ada kesepakatan.
Semua mekanisme ini memiliki landasan hukum yang jelas. Dasar
penerapan selisih biaya dan kenaikan kelas rawat mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian
diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Lebih rinci
lagi, teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan BPJS
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pelayanan peserta
dalam program JKN. Keseluruhan regulasi inilah yang memastikan bahwa kenaikan
kelas rawat memiliki batasan, kejelasan, dan perlindungan hukum, baik bagi
peserta maupun fasilitas kesehatan.
Pada akhirnya, memahami aturan selisih biaya bukan hanya soal angka,
tetapi tentang memberi kesempatan bagi peserta untuk menentukan kenyamanan yang
mereka butuhkan. Rumah sakit seperti RSPAU dr. S. Hardjolukito berupaya
memastikan setiap peserta dapat mengambil keputusan dengan tenang dan penuh
informasi. Dengan memahami hak dan prosedurnya, peserta BPJS dapat memilih
perawatan terbaik bagi diri mereka—dengan hati yang lebih tenang, informasi
yang lengkap, dan keyakinan bahwa semuanya berjalan sesuai regulasi yang
berlaku. Humas RSPAU